==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Rolando Ronie: #42Q : A menyewa ruangan ke B, B memotong PPh Pasal 4(2). kemudian C (partner pihak A) memakai ruangan kantor tersebut dan membayar uang sewa ke A. Apakah C harus dipotong PPh Pasal 4(2)? ==== Jawaban ==== a memotong ke b, c memotong ke a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP