==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== izin tanya mas mba kami kan ada fasilitas PPN impor ditanggung pemerintah sesuai PMK 178 Tahun 2007, namun pelaksanannya impornya menggunakan pihak ke 3 (importir) saat importir menerbitkan tagihan ke kami, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan importir apakah bisa menggunakan Faktur Pajak 07? ==== Jawaban ==== seharusnya yang ditagihkan PPNnya itu hanya atas jasanya aja mba kan barangnya milik perusahaan tsb, dan sudah dapat fasilitas dari BC nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS