==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp menggunakan tv kabel apakah dipotong pph pasal 23 utnuk biaya berlanggannnya? ==== Jawaban ==== di pmk 141 hanya atas jasa instalasi atau perawatannya. konfirmasi ke kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY