==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kami menerima PO dari UNHCR (united nations high commissioner for refugees) untuk 37 units sewing machine namun menurut penjelasan pihak UNHCR, mereka adalah tax-exempt organization (non-wajib pajak) apakah saya tidak harus buat faktur pajak terkait dengan penjualan ke UNHCR itu? dimana mereka bilang dapat membantu menyediakan Surat Bebas Pajak untuk transaksi jual beli ==== Jawaban ==== untuk organisasi internasional bisa dibebaskan dari PPN jika ada skb, tetap buat fp 080 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR