==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== permohonan pbk, dari cabang ke pusat apakah boleh? dari spt pph 21 ke pph 29 si pusat ==== Jawaban ==== boleh. karena tidak termasuk ke yg dilarang untuk di pbk kan. untuk pengisian di dalam permohonan pbk nya, karena ditujukan ke spt tahunan/pph 29, kesulitan mengisi masa pajaknya, silakan tanya AR dulu, apakah dikosongkan saja, atau diisi 01 s.d 12, atau bagaimana. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK