==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== npwp puskesmas kan sekarang sudah tidak ada kita bisa menginfokan kalau npwpnya dihapus, pakainya npwp dinkes ? ==== Jawaban ==== untuk npwp bendahara dihapus secara jabatan. dan diterbitkan npwp untuk instansi pemerintah. jika puskesmas tidak memenuhi instansi pemerintah maka pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan npwp instansi pemerintah diatasnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R