==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya mengenai membangun sendiri, terkait pembelian bahan baku apakah bisa dikenakan ppn? ==== Jawaban ==== Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. objek KMS adalah kegiatannya, bahan baku yang dipakai untuk KMS tetap bisa jadi DPP PPN KMS. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR