==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp op jual saham di lua rbursa, tanpa ada laba sama sekali. tidak ada pengakuan penghasilan. gimana PPh nya? ==== Jawaban ==== jika tidak ada penghasilan, maka tidak ada objek potput PPh. karena aada perubahan bentuk harta dan nominalnya, maka wp tsb perlu sesuaikan di daftar hafrta di SPT Tahunannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK