==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau di UU kalau ada keberatan, disebutkan kalau ditangguhkan, trus kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian kan dikenakan 50%. tapi dipenjelasan kena 2% brti kena double ? ==== Jawaban ==== Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan. jadi harusnya gak dikenakan 2%nya tapi hanya 50%nya saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL