==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #32Q: Mau tanya pak, jika ada biaya renovasi gudang borongan dan kita potong PPh 4 ayat 2 tarif 4% dan di kuitansinya nominalnya 169.000.000 berarti yg kita harus potong berapa ya pak? ==== Jawaban ==== #32A jasa konstruksi DPPnya adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT