==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp punya SKB PPh 23 yang PMK 239, menyerahkan jasa yg tidak untuk penanganan pandemi covid, tetap bisa pakai SKB nya ? ==== Jawaban ==== kalau di PMK 239 pasal 8 ayat 2 Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. jadi kalau tidak berkaitan dengan penanganan pandemi harusnya tidak bisa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL