==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== halo saya mau tanya. Jadi ada transaksi peralihan penggunaan hak dari PT A ke PT B. Namun, penggunaan sewa tanah dilakukan dari PT C ke PT B. PT A yang melakukan pengalihan hak,namun yang membayar sewa tanah dari PT C.Apakah secara perpajakan dari pihak berbeda bisa? ==== Jawaban ==== Coba digali dulu aja mas kalau gitu, bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai detilnya seperti apa. Perjanjian sewanya seperti apa? antara siapa dengan siapa? Kalau emang perjanjian sewanya antara PT B dan C, meskipun PT B ngga punya tanahnya ya bisa bisa aja gitu mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR