==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya, jika perusahaan kami memberikan cashback kepada user/pengguna yang membeli kelas kami, bagaimana perlakuan pajak atas cashback tsb? Terimakasih. ==== Jawaban ==== PER-11/PJ/2015 Pasal 1 Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; Pasal 3 Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF