==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penyerahan BKPTB dari TLDDP ke Kawasan Bebas dokumennya pakai apa? Kalau BKP Berwujud kan harus ada PPFTZ 03, kalau BKPTB apakah cukup pembuatan FP lengkap? ==== Jawaban ==== iya,, cukup dibuatkan faktur pajak yg diberi cap ppn tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (bisa cek ke pmk 171/2017 pasal 10 dan 11 ya) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS