==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== menyerahkan jasa ke pihak jepang, mendapatkan penghasilan dari jepang langsung. tapi dilakukan pemotongan pph pasa 23 oleh spdn. spdn ini belum tahu cabang perusahaan jepang atau tidak. ==== Jawaban ==== selama pemberi penghasilan adalah SPLN tadi, maka pemotongan tergantung perpajakan negara pemberi penghasilan, bukan pph pasal 23. silahkan digali lebih lanjur alur transaksi nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL