==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Jadi jika misalkan itu bukan lembaga bank, dan ada piutang yang dingin dihapuskan dengan nilai dibawah Rp 100.000.000,-. Itu memerlukan surat perjanjian tertulis kedua belah pihak yang dilegalisir notaris kah Pak/Bu ? Mohon informasinya. Terima kasih. Regards, Linda ==== Jawaban ==== Normatif sesuai pasal 3 ayat 1,2 dan 3 PMK 207/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV