==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #101Q : per 2015 kami belum lapor SPT tahunan badan, karna tidak ada kegiatan produksi, dan modal pun hanya berbentuk Asset bangunan saja, dan kami bukan PKP, bagaimana apakah tetep harus lapor? dan apa yg harus dilaporkan ? ==== Jawaban ==== #101A: Tetap dilaporkan ya mas Eko kalau tidak NE statusnya. Untuk perusahaan kan seharusnya tiap akhir tahun buku membuat Laporan Keuangan ya, silakan SPT Tahunan didasarkan pada laporan keuangan tahun terkait (Neraca; Lap. L/R). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW