==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ekspor BKPTB, transaksi dengan pihak LN, dimanfaatkan di indo, dan ada BUT, bagaimana PPN nya ? ==== Jawaban ==== Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 28 UU Nomor 42 TAHUN 2009). kalau dimanfaatkan di dalam daerah pabean, maka termasuk penyerahan DN, dan pungut PPN 010 10% ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R