==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== komisi kepada bukan pegawai ==== Jawaban ==== ini bisa dikenakan PPh pasal 21 Bukan pegawai. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR