==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perbaikan besar besaran pembiayaannya bagaimana? ==== Jawaban ==== pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR