==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada ekspor, cuma ada airwaybill, cara pelaporannya bagaimana ? ==== Jawaban ==== dokumen yang dipersamakan dengan FP di per 16/2021, salah satunya peb yang dilengkapi dengan airwaybill, dan untuk penginputan PEB di efaktur sekarang sudah menggunakan format PEB#noaju. Jika dokumen wp hanya airwaybill, coba konfirmasi ke BC apakah ada dokumen PEB nya, jika tidak ada bisa confirm KPP apakah perlu diinput diefaktur atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R