==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mbak wp tanya jika suami tidak bekerja, tetapi istri bekerja sebagai karyawan..dan memiliki NPWP masing2 (NPWP suami dan istri berbeda).. bagaimana untuk perhitungan SPT Tahunannya ya ==== Jawaban ==== Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan PH atau MT adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Pengisian ini nanti di lembar perhitungan PH-MT . PTKP yg digunakan mengikuti matriks , harus digali dulu suami apakah memiliki surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-renda ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF