==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PMK-96 tahun 2009 tentang KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN, apakah masih berlaku? atau ada ketentuan pengganti? ==== Jawaban ==== Kalau dilihat di tkb masih berlaku mba, dan tidak ada atau blm ada ketentuan pengganti atau ketentuan yg mencabut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF