==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #89Q terkait sewa tanah, biasanya saat dibayar dimuka, sewa tanah diamortisasi/ dibiayakan sesuai dengan masa sewa, apakah secara pajak boleh dibiayakan sekaligus tanpa melakukan mekanisme amortisasi? ==== Jawaban ==== #89A Untuk pencatatan biayanya silakan ikuti ketentuan PSAK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT