==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ak pk dasar aturan yg mana ya baikny untuk menjelaskan kalau pembukuannya itu cukup mencatat total penghasilannya aja? ==== Jawaban ==== Pembukuan sekurang2nya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yg terutang (Pasal 28 ayat (7) UU 28/2007). Terkait biaya, karena wp wajib pembukuan, maka ketentuan terkait biaya yg boleh dan tidak boleh dibebankan, langsung kita arahkan ke Pasal 6 dan 9 UU PPh. Biaya yg boleh dibebankan dalam menghitung ph kena pajak adalah biaya yg secara langsung/tidak langsung berkaitan dg kegiatan usah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK