==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mas mba kl restitusi PPN berpa lama sih waktunya? ==== Jawaban ==== Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan Surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR