==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== yayasan sosial punya 2 sumber penerimaan, sumbangan dan penjualan souvenir. keuntungan souvenir digunakan untuk membiayai yayasan sosial ini. apakah atas keuntungan penjulasan souvenir ini terutang PPh ? ==== Jawaban ==== keuntungan atas penjualan souvenir termasuk objek pajak. Jadi masuknya nanti ke spt tahunan. Jika yang ditanyakan terkait sisa lebih maka bisa menjadi bukan objek pajak sesuai pasal 48 PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R