==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ya Bapak/Ibu alva saya mau bertanya kami ada mendapatkan invoice atas reimbust kompensasi dari perushaaan outsorching, reimbuts kompensasi diberikan kepada karywan yang habis kontrak, apakah atas biaya kompensasi yang ditagihkan jasa outsourching terhutang PPN kah ? ==== Jawaban ==== penyerahan dalam bentuk uang dikecualikan dari pengenaan PPN pasal 4A UU PPN sttd uu HPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR