==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau bertanya jika kita ada transaksi penyerahan barang di dalam negeri , tetapi yang melakukan pembayaran adalah perusahaan di luar negeri. Penerbitan PPN dan PPH untuk jasa nya bagaimana ya karena kontrak nanti nya kita hnya sebagai sub contract, ==== Jawaban ==== untuk penerbitan FP nya dilihat lagi siapa pembeli BKP atau penerima JKP dalam kontrak transaksi tersebut. Dalam pasal 72 ayat 1 huruf b, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat: identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Karena penyerahan terjadi di dalam daerah pabean, jika yang menyerahkan PKP maka tetap terutang PPN 10%. wp off ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R