==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #25Q Wp badan sewa kendaraan. Atas biaya sewa tersebut apakah harus dilakukan amortisasi? ==== Jawaban ==== #25A: yg dapat diamortisasi kalo harta tak berwujud yg masuk ke pasal 11A PPh aja mas. jika tidak memenuhi dibebankan secara langsung aja, harus diperhatikan Pasal 6 dan Pasal 9 nya juga untuk biaya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF