==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== biasanya ada penyerhaan, tapi di bulan ini PKP tidak ada penyerahan sama sekai, cuma ada pembelian bkp (PM). Berarti PK 0, dan akan LB, lalu dikompensasikan. ini ada di aturan ga ya? ==== Jawaban ==== Berarti PK 0, lalu ada sejumlah PM. kembalikan ke pasal 9 ayat 4 UU 42/2009. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan PM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK