==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ahrusnya buat FP masa maret, baru dibuat bulan ini gimana? ==== Jawaban ==== Pasal 16 per24/2012 PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY