==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP telat buat FP lebih dari 3 bulan ==== Jawaban ==== Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS