==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN yg dikenakan atas reimbursement biaya gaji dari perusahaan outsourcing ke perusahaan yg memanfaatkan jasa outsourcing tsb apakah PPN tersebut dikenakan atas seluruh nilai reimbursement (gaji + management fee) atau dikenakan hanya atas management fee nya saja? ==== Jawaban ==== Normatif apakah termasuk yg disebutkan di pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012. Jika iya maka menggunakan DPP Nailai lain sebesar fee nya saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR