==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== izin bertanya Mas/Mbak kalau FP Pengganti beda bulan dengan FP Normalnya, apakah pengkreditannya FP nya mengikuti FP Penggantinya atau FP Normalnya? ==== Jawaban ==== FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. ikut FP normal masa pengkreditannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP