==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika pemusatan ppn ke npwp cabang, apakah saya bisa mengkreditkan faktur2 masukan yang diterbitkan lawan transaksi ke npwp pusat? ==== Jawaban ==== Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP yang pemusatannya. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG