==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== istri bekerja di perusahaan dimana suami sbg pemegang saham dan komisaris. Istri mendapatkan gaji dari perusahaan tsb sebagai karyawan, utuk penghasilan ini di spt apakah dilaporkan sbg final atau tidak ya? ==== Jawaban ==== Sis jadinya dijelaskan scr normatif sesuai lamp. per 36/2015, "yg masuk ke ph. final adl penghasilan yang semata-mata diterima istri dari satu pemberi kerja dan tdk ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG