==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya untuk UU PPh UMKM orang pribadi kalau sekarang yg uu hpp maksimal omzet 500jt tidak dikenakan pajak itu maksudnya bagaimana dan berlakunya untuk masa pajak tahun brp ==== Jawaban ==== Pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal UU PPh, salah satunya ayat di pasal 7 UU PPh; Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tapi baru mulai berlaku di tahun pajak 2022 sesuai pasal 17 ayat (1) UU HPP. Jadi, WP OP yg UMKM dan peredaran brutonya sampai dengan 500juta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG