==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT memberi hadiah untuk PT sendiri objek PPh pasal 23? ==== Jawaban ==== sepanjang memenuhi ketentuan Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut : (Pasal 2 ayat (2) KEP-395/PJ/2001), maka objek PPh pasal 23 hadiah, namun kemungkinan ga bisa karena ebupot tidak bisa memotong NPWP sendiri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS