==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pegawai yang menerima insentif PPh 21 DTP ==== Jawaban ==== Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR