==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jadi ada transaksi peralihan penggunaan hak dari PT A ke PT B. Namun, penggunaan sewa tanah dilakukan dari PT C ke PT B. PT A yang melakukan pengalihan hak, namun yang membayar sewa tanah dari PT C. Apakah secara perpajakan dari pihak berbeda bisa? ==== Jawaban ==== Closed, no respon saat digali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR