==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== spdn menggunakan jasa dari luar negeri, tapi yang bayar induknya yang di hongkong. pph pasal 26? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 26, yang melakukan pemotongan adalah pihak yang membayarkan. cek dulu tagihan nya ke siapa, untuk menunjukkan pihak yang wajib membayarkan ( ini sebagai bukti menjelaskan siapa pihak yang membayarkan). jika tidak memenuhi pasal 26, makav spdn tidak melakukan pemotongan pph pasal 26. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL