==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya di tahun 2021 memiliki fasilitas pph final umkm 0,5%. lalu setelah dihitung omset selama 2021 ini melebihi 4,8M. apakah pada pelaporan spt tahunan pph badan tahun 2021 nanti memakai skema laporan pph final atau pph tarif umum? mohon penjelasannya ==== Jawaban ==== tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK