==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya terima faktur 040 tetapi dari pihak yang menerbitkan fakturnya info kalau faktur tersebut nanti lapornya masuk b3 ya jangan dikreditkan, apakah seperti itu boleh ? ==== Jawaban ==== sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka silakan dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR