==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Badan menggunakan jasa op tapi gak punya npwp ==== Jawaban ==== masuk objek pph 21. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R