==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika dividen berasal dari luar negeri, dan tidak diinvestasikan oleh OP tsb, bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya? ==== Jawaban ==== jika tidak diinvest maka tetap terutang pph. namun, cara peneytorannya tidak diatur khusus di PMK 18/2021. kalau dividen dari DN kan ada di pasal 40. tapi kaklau dari LN, silakan konfirm KPP dulu, karena di PMK tidak diatur. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK