==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PTKP umkm sampai 500jt apakah hanya untuk OP? ==== Jawaban ==== Pasal 3 UU HPP, perubahan pasal 7 ayat 2a UU KUP Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY