==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== sebelumnya saya berencana ingin jual rumah & pphnya sudah disetor. Namun penjualan batal. Apakah menggunakan mekanisme pengembalian PMK-187/PMK.03/2015? ==== Jawaban ==== Dapat dilakukan pengembalian atas pph yang sudah disetor. Kalau mau pbk juga bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS