==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya, jika ada transaksi jasa. Pemberi jasa : instansi pemerintah Pengguna jasa : badan Apakah pemotongan ttp dilakukan oleh instansi pemerintah? Atau oleh pengguna jasa (badan) ? ==== Jawaban ==== Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh stdd UU Cika badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan f ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF