==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== p3b antara indo dan negara X, sudah ada Cor dan DGT. namun pembayarannya dari bank Y. tp transaksinya sih sudah sesui ==== Jawaban ==== kalau memang transaksinya itu memang benar antara A dan B, atas uang yg dibayarkan dari bank Y harusnya tidak ada masalah selama memang sudah sesuai dan tidak ada unsur peranta diantara transaksi A dan B nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL